![]() |
| Kucing peliharaan |
Kucing tiba-tiba bersandar di kaki, duduk di samping, atau bahkan mendekati seseorang ketika sedang shalat di rumah merupakan hal yang cukup sering terjadi. Lantas, apakah kehadiran dan sentuhan kucing dapat membatalkan shalat?
Bagi umat Islam yang memelihara kucing di rumah, situasi seperti ini tentu bukan sesuatu yang asing. Kucing terkadang berjalan di sekitar tempat shalat, duduk di dekat orang yang sedang shalat, atau mencari perhatian dengan menyentuh kaki dan tubuh.
Kabar baiknya, sentuhan kucing tidak membatalkan shalat. Dalam ketentuan fikih, kucing termasuk hewan yang suci. Karena itu, seseorang tidak perlu mengulangi shalat hanya karena kucing menyentuh tubuh atau pakaiannya ketika sedang melaksanakan shalat.
Kucing Tidak Termasuk Hewan Najis
Dasar mengenai kesucian kucing antara lain terdapat dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Dari Abu Qatadah, Rasulullah SAW bersabda mengenai kucing:
“Sesungguhnya kucing itu tidak najis. Ia termasuk hewan yang biasa berkeliling di antara kalian.”
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan para ulama dalam menjelaskan bahwa kucing bukan hewan najis.
Dengan demikian, bulu, tubuh, dan air liur kucing pada dasarnya tidak menyebabkan seseorang menjadi najis hanya karena bersentuhan dengannya.
Bagaimana Jika Kucing Bersandar Saat Shalat?
Jika seekor kucing bersandar pada kaki, paha, atau bagian tubuh seseorang ketika sedang shalat, shalatnya tetap sah.
Demikian pula jika kucing berjalan di depan atau berada di samping orang yang sedang shalat. Kehadiran kucing itu sendiri tidak menjadi pembatal shalat.
Seseorang juga tidak wajib menghentikan shalat hanya karena kucing mendekat atau menyentuh tubuhnya.
Namun, apabila kucing tersebut mengganggu konsentrasi atau membuat gerakan shalat menjadi sulit, seseorang boleh menggesernya dengan gerakan yang wajar dan tidak berlebihan.
Bagaimana Jika Kucing Menyentuh Pakaian?
Menyentuh kucing juga tidak membuat pakaian menjadi najis. Karena itu, seseorang tidak perlu mengganti pakaian atau mencuci bagian yang disentuh kucing sebelum melanjutkan shalat.
Hal ini berbeda apabila terdapat najis yang nyata, seperti kotoran atau air kencing kucing, yang mengenai pakaian atau tempat shalat. Najis tersebut perlu dibersihkan sebelum shalat apabila diketahui dan memungkinkan untuk dibersihkan.
Jadi, yang perlu diperhatikan bukan sekadar sentuhan kucing, melainkan apakah terdapat benda najis yang benar-benar menempel.
Tidak Perlu Mengusir Kucing Secara Berlebihan
Kucing yang datang ketika seseorang sedang shalat tidak harus selalu diusir. Jika keberadaannya tidak mengganggu, membiarkannya tetap berada di dekat kita tidak menjadi persoalan.
Bahkan, seseorang tidak perlu melakukan gerakan berlebihan hanya untuk menjauhkan kucing. Dalam shalat, menjaga kekhusyukan dan menghindari gerakan yang tidak diperlukan tetap perlu diperhatikan.
Jika kucing hanya duduk dengan tenang atau bersandar di kaki, lanjutkan saja shalat dengan tenang.
Kesimpulan
Kucing yang bersandar, duduk, atau menyentuh tubuh seseorang ketika sedang shalat tidak membatalkan shalat. Kucing termasuk hewan yang dihukumi suci dalam fikih, sehingga sentuhan biasa dari kucing tidak membuat tubuh atau pakaian menjadi najis.
Yang perlu diperhatikan adalah apabila terdapat najis seperti kotoran atau air kencing kucing yang mengenai pakaian, tubuh, atau tempat shalat. Dalam keadaan tersebut, najis perlu dibersihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, jika saat sedang shalat di rumah tiba-tiba kucing kesayangan datang dan bersandar di kaki, tidak perlu panik dan tidak perlu mengulangi shalat hanya karena sentuhan tersebut. Selama tidak ada najis yang mengenai tubuh atau pakaian dan gerakan shalat tetap terjaga, ibadah dapat dilanjutkan dengan tenang.
